Polda Papua Tolak Usul Ahli PBB soal Interogasi Pakai Ular

CNN Indonesia
Jumat, 22 Feb 2019 13:37 WIB
Suryadi menyatakan proses investigasi yang dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap anggota yang menggunakan ular untuk interogasi pencuri sudah selesai.
Ilustrasi ular. (REUTERS/Adnan Abidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Papua AKBP Suryadi Diaz meminta agar semua pihak tak lagi membesar-besarkan atau mempermasalahkan kasus penggunaan ular dalam proses interogasi yang dilakukan oleh anggotanya.

Pernyataan tersebut menanggapi keinginan sejumlah hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta ada penyelidikan untuk mengusut kasus penggunaan ular tersebut.

"Masalah tersebut sudah selesai, jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi," kata Suryadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadi menyatakan bahwa proses investigasi yang dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap anggota yang menggunakan ular tersebut telah selesai dilakukan.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Propam, jadi sudah selesai," ujarnya.


Meski begitu, Suryadi tak membeberkan apa hasil dari proses investasi tersebut, termasuk sanksi apa yang diberikan kepada anggota tersebut.

Namun, pada wawancara sebelumnya, Suryadi pernah menyampaikan ada sejumlah ancaman sanksi yang bisa diberikan, antara lain teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan paling lama satu tahun, tunda kenaikan gaji berkala, tunda naik pangkat satu periode hingga mutasi yang bersifat demosi.

Selain itu, anggota yang melanggar disiplin juga bisa diberikan sanksi paling berat berupa pembebasan dari jabatan, hingga penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sejumlah ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Indonesia menyelidiki dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian dan militer di Papua terkait penggunaan ular dalam interogasi.

"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh polisi dan pejabat militer yang terlibat dalam penegakan hukum di Papua," demikian pernyataan para ahli PBB itu pada Jumat (22/2).

"Kami juga sangat prihatin dengan apa yang terlihat seperti budaya impunitas dan investigasi yang minim terhadap dugaan pelanggaran HAM di Papua."

Para ahli yang terdiri dari sejumlah pelapor khusus PBB itu juga mengatakan bahwa warga Papua telah diperlakukan dengan cara kejam, tidak manusiawi, dan direndahkan."


Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tonny Ananda Swadaya mengakui inisiatif anggotanya melakukan interogasi pencurian dengan menggunakan ular besar.

Namun, menurut dia, hal itu hanya sebatas trik interogasi agar pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menegaskan bahwa ular yang digunakan untuk menakut-takuti itu adalah hewan yang tak berbisa dan jinak.

"Ini sempat viral di media sosial, dibesar-besarkan di daerah lain. Di sini masyarakat mendukung. Ular jinak, tidak berbisa, tidak menggigit dan setelah diberikan ular, pencuri itu mengakui perbuatannya," kata Tonny, Senin (11/2).

[Gambas:Video CNN] (dis/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER